MORUT, CS – Sejumlah warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dukungan tersebut disampaikan warga sebagai bentuk harapan agar proses hukum berjalan secara objektif dan mampu mengungkap fakta terkait pengelolaan dana CSR yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU.
Beberapa warga mengaku selama masa kepemimpinan mantan kepala desa tersebut, informasi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Masna, salah seorang warga Desa Tamainusi, mengatakan masyarakat selama ini tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana CSR yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
“Setahu kami tidak pernah ada penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana tersebut. Masyarakat juga tidak dilibatkan dalam pembahasannya,” ujar Masna.
Menurut warga, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana yang bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan menjadi hal penting untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Selain itu, warga juga menanggapi munculnya informasi yang menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Desa Tamainusi untuk meminta agar proses hukum terhadap mantan kepala desa dihentikan.
Amiludin, warga setempat, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mewakili aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
Ia mengatakan sebagian warga justru menginginkan agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dilanjutkan hingga diperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Biarkan mekanisme hukum berjalan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Amiludin.
Warga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, dugaan korupsi dana CSR di Desa Tamainusi masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Masyarakat berharap hasil penyelidikan dapat memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana yang selama ini menjadi perhatian publik.
Reporter: Murad


