PALU, CS – Dalam sepekan terakhir, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa sejumlah pejabat dari pelbagai instansi, baik pemerintah Kabupaten Morowali juga Pemerintah Provinsi Sulteng.

Pejabat daerah yang diperiksa adalah Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng 2015 berinisial MH, dan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng, berinisial ST.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2006 dengan inisial JM, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2010, berinisiaal EPS.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali 2006, inisial ML. Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, inisial TH,  dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Morowali 2006, inisial CR.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap pejabat-pejabat yang diduga mengetahui kasus tersebut.

“Dalam sepekan kemarin, secara bertahap dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang mengetahui kasus ini,” kata La Ode, dikutip dari mediaalkhairaat.id, Sabtu (8/2/2025).

Penyidik Kejati Sulteng terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT RAS, serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting serta alat-alat kendaraan roda empat dan alat berat yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Morowali, serta petinggi-petinggi PT RAS dan PT AALI, bersama pihak-pihak terkait lainnya.

Kasus ini terus menjadi fokus penyelidikan, dan pihak Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengungkap secara transparan dan profesional. *

Editor : Yamin