PARIMO, CS – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Irfain, memperingatkan potensi gagal panen yang dapat terjadi akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan.

Ia menilai keberadaan tambang ilegal tersebut mengancam lahan pertanian dan sumber air yang menjadi penopang utama sektor pangan di wilayah itu.

Peringatan tersebut disampaikan Irfain dalam rapat paripurna DPRD Parimo, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil harmonisasi, Senin (15/6/2026).

Menurut Irfain, dampak aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi yang selama ini menopang lahan pertanian masyarakat.

“Kalau terjadi gagal panen, saya pastikan akan ada gerakan massa besar seperti 2022. Ini bisa berujung anarkis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kecamatan Tinombo Selatan saat ini menjadi salah satu wilayah yang mendapat alokasi program percetakan sawah baru dari pemerintah pusat dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Karena itu, keberadaan aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga dinilai bertolak belakang dengan program yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tinombo Selatan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah baru dan lumbung pangan, tapi justru ada aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga. Ini bentuk pembangkangan terhadap program nasional,” ujarnya.

Menurut Irfain, Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya memperoleh alokasi sekitar 500 hektare lahan untuk program pembukaan sawah baru. Sebagian di antaranya berada di wilayah Tinombo Selatan yang dipersiapkan sebagai kawasan penyangga produksi pangan.

Namun di sisi lain, aktivitas PETI yang terus berlangsung dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan ketersediaan air untuk pertanian.

“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak. Ini problem,” katanya.

Irfain juga menyoroti adanya informasi mengenai upaya sejumlah pihak yang mendorong legalisasi aktivitas tambang dengan mengatasnamakan masyarakat setempat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dicermati secara serius agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak seharusnya berada di kawasan yang diproyeksikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pemerintah, kata dia, harus konsisten dalam menegakkan aturan terhadap segala bentuk alih fungsi lahan yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.

“Petani yang ubah sawah jadi tambak saja bisa dipidana. Ini justru tambang ilegal dibiarkan di sekitar sawah baru,” ujarnya.

Karena itu, Irfain mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI di Desa Siaga dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

“Harus ada penegakan hukum. Tangkap pelakunya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tambang ilegal yang tidak kunjung terselesaikan berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pengawasan.

“Kita sudah krisis kepercayaan hari ini. Banyak persoalan yang disoroti masyarakat tidak pernah tuntas, termasuk isu lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Anum