BANGGAI, CS – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan menyita sabu seberat 1.129,0 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid membenarkan penangkapan tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial MB (50), RS (39), dan RM (36) yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.
“Mereka diamankan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball sabu seberat 1.129,0 gram,” kata AKP Hamid.
Ia menjelaskan, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain alat hisap bong, satu paket plastik bening, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta satu unit mobil Toyota Avanza.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. *

