JAKARTA, CS – Pemerintah Indonesia resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama 60 hari.

Kebijakan ini mulai berlaku, mulai Sabtu (25/4/2026) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.

Aturan tersebut ditetapkan pada 21 April dan diundangkan pada 24 April 2026 sebagai langkah untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar avtur terhadap harga tiket penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket kelas ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, pajak yang seharusnya dibayar penumpang tidak lagi dibebankan selama masa insentif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi sekitar Rp2,6 triliun untuk dua bulan, atau sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

“Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah dalam menghadapi lonjakan harga avtur yang dipengaruhi tren energi global. Pada awal April 2026, harga avtur tercatat mencapai Rp23.551 per liter.

Seiring kenaikan tersebut, Kementerian Perhubungan juga menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dari 10 persen menjadi 38 persen untuk pesawat jet, serta dari 25 persen menjadi 38 persen untuk pesawat baling-baling.

Meski demikian, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak berlaku untuk seluruh komponen tiket. Biaya tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dikenakan PPN dan tidak termasuk dalam kebijakan ini.

PMK Nomor 24 Tahun 2026 merupakan kebijakan PPN DTP kedua untuk tiket pesawat pada tahun ini, setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2026 dengan insentif serupa. *