PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Minggu (26/4/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdit III Ditresnarkoba terhadap enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Mereka diamankan sesaat setelah tiba di bandara.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Seluruhnya diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu yang disimpan dalam tas gendong para pelaku. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.

“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu,” ujarnya.

Setelah memastikan pergerakan para pelaku, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang membawa barang tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Djoko juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. *