PALU, CS – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik, menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Best Western Hotel Palu, Selasa (28/04/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, hingga perwakilan masyarakat adat.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Wahid Irawan. Turut hadir pula Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Pusat Kasmita Widodo serta perwakilan BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru.
Dalam pemaparannya, Wiwik menegaskan bahwa keberadaan Perda tentang MHA merupakan langkah maju, namun tantangan utama terletak pada implementasinya di lapangan.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, mulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan.
“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.
Politisi PKS tersebut juga mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak, termasuk BRWA, dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah. Hal ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir konflik lahan.
Lokakarya ini menjadi momentum strategis dalam menyatukan persepsi dan langkah untuk mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulteng.
Diharapkan, hasil kegiatan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan.
Menutup penyampaiannya, Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai titik awal komitmen bersama.
“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutupnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembacaan doa, pemaparan dari BRWA, sambutan sekaligus pembukaan oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta diskusi interaktif dalam lokakarya. *

