PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek-Objek Lahan untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.

Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, didampingi Wakilnya, Reny A. Lamadjido, dalam rapat di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Selasa (30/6/2026).

Pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai percepatan reforma agraria, khususnya penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan Badan Bank Tanah di Lembah Napu.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan secara konkret agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana persoalan ini cepat selesai, masyarakat bisa tenang, mendapatkan kembali kepastian atas hak-haknya, dan bisa terus berusaha di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Saya selalu berada di depan dalam memperjuangkan hak rakyat,” ujar Anwar Hafid.

Menurut gubernur, meningkatnya nilai ekonomi kawasan Napu berpotensi memicu konflik agraria sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat agar masyarakat yang memiliki hak atas tanah tidak dirugikan.

Ia juga meminta pemerintah desa, camat, dan tokoh adat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang memanfaatkan konflik agraria untuk kepentingan pribadi.

“Kita harus membedakan mana masyarakat yang memang memperjuangkan tanah leluhurnya dan mana pihak-pihak yang hanya memanfaatkan situasi. Jangan sampai ada penumpang gelap yang mengatasnamakan rakyat tetapi justru memperjualbelikan lahan,” tegasnya.

Tim Terpadu yang dibentuk akan melakukan inventarisasi dan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah, serta mengklasifikasikan berbagai persoalan di lapangan sebagai dasar penyusunan solusi bersama Badan Bank Tanah.

Gubernur juga menjelaskan bahwa skema pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun sebelum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.

“Setelah saya mendengar penjelasan, saya memahami bahwa skema ini dijamin undang-undang. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena kepastian hukumnya jelas dan negara hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut mendengarkan masukan dari para kepala desa dan tokoh adat mengenai persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah, khususnya dari Desa Winowanga, Watutawu, Alitupu, Kalimago, Maholo, dan Winowangan.

Rapat dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati Poso Verna Gladies M. Inkiriwang, perwakilan Badan Bank Tanah, Ketua Satuan Tugas Reforma Agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari wilayah Lembah Napu.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan Tim Terpadu segera bekerja di lapangan untuk mempercepat proses inventarisasi sekaligus merumuskan penyelesaian sengketa agraria yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. *