PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 dan menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama satu bulan, terhitung mulai 1 hingga 30 Juli 2026.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (30/6/2026).

Wakil Gubernur mengatakan perubahan status dilakukan karena kondisi di lapangan semakin kondusif setelah berbagai upaya penanganan darurat berjalan dengan baik.

Menurutnya, pemerintah kini memasuki tahapan pemulihan secara bertahap dengan tetap memberikan pendampingan kepada masyarakat terdampak.

“Status tanggap darurat tidak bisa berlangsung terus-menerus. Sesuai ketentuan, kita harus memasuki masa transisi. Bukan berarti penanganan selesai, tetapi masyarakat mulai kita dampingi untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” ujarnya.

Meski memasuki masa transisi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Bantuan logistik, dukungan bagi warga yang masih menempati hunian sementara (huntara), serta koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah kabupaten akan terus dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain itu, pemerintah akan mempercepat proses pemulihan, termasuk penyelesaian pembangunan rumah bagi warga terdampak agar mereka dapat segera kembali menempati hunian yang layak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi selama masa transisi sehingga seluruh program pemulihan dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.

“Apabila perkembangan di lapangan masih memerlukan perhatian lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.

Rapat dihadiri pimpinan OPD terkait yang membahas langkah-langkah strategis selama masa transisi menuju pemulihan pascagempa.

Melalui penetapan status transisi darurat ke pemulihan, Pemprov Sulteng berharap proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, terarah, serta tetap mengedepankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat terdampak. *