PALU, CS – Kritik terhadap kepolisian tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman. Bagi Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Nasri, kritik justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Pesan itu disampaikan Nasri saat bersilaturahmi dengan awak media di Palu, di Kota Palu, Rabu (12/8/2026) malam.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang memperkuat kemitraan antara Polda Sulteng dan pers, tetapi juga membuka ruang komunikasi yang lebih kritis dan konstruktif.

Nasri menegaskan, Polri tidak boleh alergi terhadap kritik, terlebih jika kritik tersebut disampaikan berdasarkan data dan fakta.

“Kalau ada anggota kami yang melakukan kesalahan, silakan dikritisi. Kalau ada pelayanan yang belum baik, silakan disampaikan. Kalau ada kebijakan yang perlu dievaluasi, mari kita diskusikan,” kata Nasri.

Menurutnya, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat dan negara. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran sebagai kontrol sosial.

Karena itu, hubungan kepolisian dan media, kata Nasri, tidak seharusnya dibangun sekadar berdasarkan kepentingan pemberitaan. Keduanya harus memiliki ruang komunikasi yang sehat agar setiap persoalan dapat dibicarakan secara terbuka.

Nasri menyadari, tugas kepolisian di lapangan tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Berbagai dinamika seperti konflik sosial, pertanahan, pertambangan, narkotika, kejahatan konvensional dan siber, hingga kecelakaan lalu lintas menjadi tantangan yang harus dihadapi Polda Sulteng.

Dalam kondisi tersebut, Polri membutuhkan media untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, Nasri juga meminta pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.

Menurutnya, kritik akan jauh lebih bermanfaat apabila didasarkan pada fakta, bukan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau ada pelayanan yang belum baik, silakan disampaikan,” tegasnya.

Ia menilai, kritik yang disampaikan secara objektif justru dapat membantu kepolisian mengetahui persoalan yang mungkin belum terpantau dari internal institusi.

Nasri juga mengingatkan perubahan pola penyebaran informasi di era digital.
Sebuah informasi dapat menyebar luas hanya dalam hitungan detik dan membentuk opini publik sebelum fakta sebenarnya terungkap.

Dalam situasi seperti itu, wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi.

Media, kata Nasri, diharapkan mampu menjadi penjernih informasi dengan membedakan fakta dan opini, berita dan hoaks, serta informasi dan provokasi.

Di sisi lain, Polda Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan memberikan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dikesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohamad Iqbal, menilai kepolisian dan media sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ketertiban, transparansi, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Hanya saja, kata Iqbal, cara yang digunakan berbeda.

“Alatnya berbeda. Pihak kepolisian punya kewenangan melakukan penindakan sesuai aturan negara. Kami hanya punya etika dengan kamera. Jalannya sama,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, kepolisian membutuhkan media untuk menyampaikan keberhasilan maupun perkembangan penanganan berbagai kasus kepada masyarakat.

Sebaliknya, media membutuhkan akses informasi dan rasa aman agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Perbedaan kebutuhan tersebut terkadang dapat memunculkan miskomunikasi. Media membutuhkan informasi yang cepat dan aktual, sementara polisi dalam kasus tertentu harus membatasi informasi demi kepentingan penyidikan maupun pertimbangan hukum.

Karena itu, Iqbal mendorong komunikasi antara media dan kepolisian tidak hanya dilakukan dalam forum resmi, tetapi juga melalui ruang-ruang diskusi yang lebih terbuka dan informal.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika kita saling duduk bersama,” tandas Iqbal. *