JAKARTA, CS – Skema insentif pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit kini tengah memasuki tahap finalisasi regulasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan seluruh kesiapan teknis telah rampung dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa instansinya telah siap menggulirkan program tersebut begitu aturan resmi dari Kementerian Keuangan terbit. Kepastian mengenai tanggal peluncuran program sepenuhnya berada di tangan Kemenkeu.
“Kita tunggu PMK-nya ya. PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Mengenai daftar merek motor listrik yang berhak menerima subsidi, Kemenperin tidak merumuskannya sendiri. Penetapan kriteria dan jenis kendaraan bakal dibahas bersama tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Danantara Indonesia.
Gagasan mengenai bantuan pemerintah ini sebelumnya diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan target kuota awal mencapai 6 juta unit sepeda motor listrik.
Saat ini besaran angka insentif yang dikaji berada di kisaran Rp 5 juta per unit. Kendati demikian, angka pasti dan teknis penyalurannya masih terus dimatangkan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum disahkan dalam aturan final.*


