PALU, CS – Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melakukan penataan kelembagaan dan arah usaha setelah perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Penataan tersebut menjadi salah satu agenda dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulteng, yang dilaksanaka di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9/2026) lalu.

RUPS membahas perubahan struktur organisasi dan susunan direksi sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUMD.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. Novalina, M.M., yang memimpin RUPS mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali, menegaskan penataan tersebut tidak berhenti pada perubahan struktur perusahaan.

Menurutnya, pembenahan harus diikuti dengan tata kelola yang tertib, transparan, serta keputusan perusahaan yang memiliki dasar data dan dokumen yang jelas.

“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujarnya, melalui rilis diterima media ini, Minggu (27/09/2026).

Novalina secara khusus meminta seluruh data dan dokumen perusahaan diverifikasi sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Penataan tersebut juga menjadi penting karena Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah tengah membuka peluang pengembangan usaha melalui nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU), khususnya dalam pengembangan ekosistem investasi di sektor pertambangan nikel.

Novalina meminta peluang kerja sama tersebut tidak hanya dilihat dari sisi bisnis, tetapi juga harus dikaji dari aspek legalitas, tata kelola, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.

Selain membahas perubahan status dan struktur perusahaan, RUPS juga membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulteng.

Novalina berharap perubahan status dan penataan kelembagaan dapat menjadi momentum untuk memperjelas arah usaha Perseroda Pembangunan Sulteng.

Ia menekankan, perusahaan daerah harus memiliki tata kelola dan arah bisnis yang jelas sehingga keberadaannya dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

RUPS tersebut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sultwng, Ihsan Basir, S.H., LL.M., unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait. *