MOROWALI, CS – Bea Cukai Morowali menindak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekitar 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hingga Triwulan III 2026.
Dari penindakan tersebut, nilai barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp194 miliar.
Penindakan dilakukan melalui operasi pasar pada jalur distribusi hingga tingkat hilir, khususnya terhadap pedagang eceran. Sebagian besar operasi menyasar wilayah sekitar kawasan industri, terutama kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Selain mengamankan barang ilegal, penindakan tersebut juga menggagalkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,68 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp5,65 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Morowali mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium sebesar sekitar Rp2,9 miliar.
Pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak hanya berujung pada penindakan administratif. Bea Cukai Morowali juga menangani perkara hingga tahap penyidikan.
Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal. Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam menjalankan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, pemerintah daerah, serta Subdenpom Morowali.
Sinergi dilakukan mulai dari pencarian informasi, pelaksanaan penindakan hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak untuk menekan peredaran dan perdagangan BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali.
Menurutnya, upaya pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perdagangan barang kena cukai ilegal.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal serta tidak memperdagangkan maupun membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Bea Cukai Morowali menegaskan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan, terutama pada jalur distribusi yang berpotensi menjadi pintu masuk dan peredaran barang tanpa cukai di wilayah Morowali.
Reporter: Murad


