Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 8,5Kg lebih

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 8,5kg, Senin 16 November 2020, di halaman Kantor Mapolda Sulteng baru, Jalan Soekarno (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS – Polda Sulteng melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 8,5kg, Senin 16 November 2020 di halaman Kantor Mapolda Sulteng baru, Jalan Soekarno.

Barang bukti sabu ini berasal dari dua perkara. Yakni perkara dari tersangka M Rialdi alia Vino dan perkara dari tersangka Unrianto dan Supeno.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih. Lalu diaduk bersama deterjen.Polisi menyediakan dua belanga jumbo untuk pemusnahan ini.

Baca Juga :  Jadi Terdakwa Rudapaksa, Kades Bajugan Akhirnya Mendekam di Lapas Tambun

Sementara hasil rebusan barang bukti selanjutnya dibuang dalam lubang tanah.

Wakapolda Sulteng, Heri Santoso dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. Berat totalnya mencapai 8,5kg lebih yang berasal dari dua perkara.

“Barang bukti ini sangat banyak. Kami juga ada pengujian kualitas barang untuk menegakkan kandungannya,”terang Wakapolda.

Dia berharap upaya pengungkapan kasus perlu intensifkan lagi dimasa adatang. Mengingat geografis Sulteng yang cukup luas. Banyak kata Wakapolda pintu masuk yang bisa dimanfaatkan pengedar untuk memasukkan barang ke wilayah Sulteng.

“Kita perlu sinergitas penegakan hukum dan pencegahan. Bisa intensifkan pola pencegahan. Karena selama masih banyak peminat, dan Sulteng adalah pasar, maka barang ini akan terus mengalir,”katanya.

Baca Juga :  Lantik Penjabat Sekdaprov, Ini Pesan Gubernur Sulteng

Iapun berharap tindakan preentif dan preventif dari semua lintas sektor terkait, serta masyarakat bisa terus ditingkatkan.

“Ini untuk mewujudkan daya cegah dan daya tangkal terhadap peredaran narkotika,”demikian Waklolda. (TIM)

Pos terkait