MOROWALI, CS – Tim BATMAN Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali kembali meringkus terduga pengedar sabu di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku tersebut berinisial KL (42), diringkus di kamar kosnya, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Selasa 19 Januari 2021 pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan merilis penangkapan itu Kamis 21 Januari 2021. Dia mengatakan, penangkapan KL berdasarkan informasi dari masyarakat, perihal adanya transaksi narkoba di salah satu kos-kosan, di Desa Keurea.
Mendapat laporan itu, Kapolsek bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah, Kanit Intel Bripka Roman Arif, beserta empat personil Polsek Bahodopi langusng menuju lokasi tersebut.
“Saat pemeriksaan di dalam Kamar Kos, terduga KL sempat mengelak, tetapi kami tetap melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik ti[ bening yang siap edar, serta uang tunai Rp25.400 juta, yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu,” katanya.
Selain itu uang tunai, petugas juga mengamankan satu buah Handpone merk Oppo biru dan satu buah SIM C milik terduga Pelaku.
“Pelaku diketahui warga dari Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” katanya.
Terkait dengan hal ini, pihak Polsek Bahodopi telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya melimpahkan penanganan kasus itu untuk diproses lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, KL terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU Nomor 22 Tahun 1997, perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun Penjara. (MRM)