MOROWALI, CS – Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Bahodopi, kembali berhasil meringkus pengguna barang haram Narkotika jenis sabu, sekitar pukul 17.30 Wita, Kamis 4 Februari 2021 malam.

Dalam kegiatan itu, aparat Polsek Bahodipi mengamankan empat pemuda, masing-masing berinisial FI, S, A dan RR, di kamar kos-kosan, di Desa Bahodopi, Kecmatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu milik terduga FI dan S, masing-masing satu paket dan satu satu paket lagi ditemukan di lantai kamar kos (sisa konsumsi-red)

“Informasi adanya kegiatan penyalahgunaan sabu di rumah kos-kosan tersebut atas laporan masyarakat. Polsek kemudian menindaklanjuti,” terang Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan SH, melalui rilisnya diterima Channelsulawesi.id, Jum’at 5 Februari 2021.

Kata Kapolsek, saat ini empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, diamankan di Polsek Bahodopi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami Polsek Bahodopi juga telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, dan selanjutnya kasus Narkoba tersebut akan kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali,” terangnya.

Akibat perbuatan itu, empat terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (MRM)