TOLITOLI, CS – Setelah sebulan lebih terlambat, gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkungan Pemkab Tolitoli akhirnya dicairkan mulai besok, Senin 15 Februari 2021.
Kepastian ini dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD)Tolitoli, Bondan Teguh Wiratno.
Pihaknya kata Bondan telah mengantongi persetujuan Gubernur Sulteng atas Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum pembayaran gaji tersebut. Perkada ini terbit karena APBD tahun 2021 belum disahkan.
Dia menjelaskan, pembayaran gaji ASN harusnya terjadwal pada 1 Januari 2021. Namun terjadi keterlambatan hingga pertengahan Februari.
“Alhamdulillah Perkada sudah disahkan. Senin besok kami akan layangkan surat edaran bupati kepada semua OPD tentang tata cara pengajuan SP2D. Dengan begitu paling cepat hari Selasa ASN sudah bisa terima gaji,”jelasnya.
Dia menyebutkan, penyebab keterlambatan gaji terjadi karena kendala teknis sekaitan penerapan sistem baru.
Dimana proses pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya, masih menggunakan Sistim Informasi Managemen Daerah (SIMDA).
Sistem tersebut tahun ini berubah mengunakan Sistim Informasi Perangkat Daerah (SIPD). Penerapan sistem ini ternyata belum sepenuhnya rampung hingga DPRD pun belum mengesahkan APBD 2021.
“Terjadi perubahan tata cara. Mulai dari perencanaan hingga sistim penganggaran. Karena terbiasa dengan sistim lama, sehingga tahun ini agak lambat menyesuaikan, dan berimbas pada pembayaran gaji,”terangnya.
Perubahan sistem inipun tambah Bondan, juga mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menginput setiap data ASN. Agar sistemnya terintegrasi secara nasional dan pelaporan langsung ke pusat.
“Lambannya pencairan gaji ASN disinyalir berdampak pada menurunnya kinerja ASN.Karena belum ada kepastian, kapan gaji mereka akan dibayarkan,”ucapnya.
Oleh sebab itu, pembayaran gaji ASN sebenarnya bisa terbayarkan tanpa harus menunggu pengesahan APBD. Yakni dengan Perkada sebagai dasar hukum untuk mengatur belanja wajib dan mengikat. Salah satunya adalah gaji ASN
“Kami juga cukup menyayangkan, terlambatnya gaji ASN berdampak pada perekonomian Tolitoli. Perputaran uang berkurang dan daya beli menurun. Dampaknya pada masyarakat luas juga,”ujarnya.
Dibagian lain Bondan menjelaskan bahwa, mekanisme pencairan gaji dalam kondisi normal, setiap OPD harus mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada bidang anggaran. Setelah SPD diterbitkan, maka OPD dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar.(RN)