MK Tolak Permohonan Hidayat-Habsa, Hadi – Reny Melenggang

Paslon Nomor Urut 2, H. Hadianto Rasyid – dr. Reny Lamadjido, didampingi ketua tim pemenangan, H. Alimuddin H. Alibau beserta pendukung memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (FOTO : Channelsulawesi.id)

JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele (H2P).

Putusan ini memastikan, Paslon nomor urut 2, H. Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido secara sah sebagai pemenang Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Palu, sekaligus sebagai Paslon yang akan dilantik untuk periode 2021-2024.

Bacaan Lainnya

Putusan Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang yang digelar pada, Rabu 17 Februari 2021 siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga :  Sekkot Palu Minta Kepsek Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Dikutip channelsulawesi.id dari mkri.id, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palu, Rabu 17 Februari 2021, di Ruang Sidang Pleno MK. (FOTO : Humas MK RI)

Mahkamah mengungkapkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikalikan 160.266 suara (total suara sah) 2.403 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 30.372 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 64.249 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 33.877 suara atau 21,1 persen, atau lebih dari 2.403 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Pantau Pelaksanaan Operasi Zebra Gabungan di Taman Bungkul Surabaya

Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon merupakan kewenangan Mahkamah, permohonan diajukan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan Pemohon.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis 28 Januari 2021lalu, Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 3, Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 402/PL.02.6.Kpt/7271/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga :  Survey Litbang PPDI, Perangkat Desa di Sejumlah Kabupaten di Sulteng Belum Sejahtera

Pihaknya keberatan terhadap Keputusan KPU Palu didasarkan pada alasan hasil pelaksanaan pemilihan walikota Palu Tahun 2020 diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam proses penyelenggaraannya oleh KPU Palu, sehingga merusak sendi-sendi asas Pemilukada yang langsung, umum, Bebas, rahasia, jujur dan adil, dimana terjadi pelanggaran institusi serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif secara signifikan sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara. **

Pos terkait