MOROWALI, CS- Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah, Polres Morowali menyita puluhan bungkus plastik berisi Minuman Keras (Miras) Cap Tikus. Hasil tersebut diperoleh, saat aparat Polsek turun melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada pukul 22:15 Wita, Sabtu 27 Februari 2021.

Kapolsek Bungku Tengah AKP Ahmad melalui rilisnya menyampaikan, bahwa sasaran KRYD merupakan hal-hal yang kerap menjadi pemicu terjadinya kasus kriminal ditengah masyarakat. KRYD dilakukan dengan cara Patroli serta mendatangi sejumlah wilayah Desa/Kelurahan termasuk penjualan Miras.

“Selain Miras yang menjadi sasaran KRYD, juga sajam/senpi, handak, Narkoba, prostitusi dan premanisme. Dan jumlah keseluruhan Miras yang disita, 84 bungkus plastik dan 10 dalam botol,”urai AKP Ahmad.

Miras Cap Tikus yang disita dari pemiliknya masing-masing dari inisial SI di Desa Ipi sebanyak 24 kantong ditamba 10 botol, dari inisial M di Desa Bente dan masih berstatus pelajar sebanyak 43 kantong, dari inisial MT di Desa Bente sebanyak 6 kantong dan inisial SO di Kelurahan Bungi sebanyak 15 kantong.

Titik Patroli yakni di seputaran pelabuhan Bungku Tengah, Kelurahan Marsaoleh dan juga dilakukan ke Desa Ipi, Desa Bente, Kelurahan Matano, Kelurahan Bungi dan seputaran Kota Bungku, sekaligus dalam Patroli memberikan imbauan kepada pemuda dan pemudi yang nongkrong di pinggir jalan, agar tetap mematuhi Protokol Covid-19

“Pada kesempatan itu aparat juga memberikan teguran kemasyarakat yang menggunakan kendaraan Roda dua di jalur Trans Sulawesi agar menggunakan helm. Kegiatan ini berakhir pukul 23:50 dan berjalan aman dan terkendali,”papar AKP Ahmad yang baru-baru dilantik menjabat Kapolsek Bungku Tengah. (MRM)