TOLITOLI,CS – Penanggung jawab pemeliharaan jalan Nasional disepanjang Desa Lingadan hingga Lakuan Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai tidak becus melaksanakan tanggung jawabnya menjaga serta memelihara ruas jalan tersebut.
Pasalnya, kondisi jalan saat ini sedang mengalami kerusakan. Kondisi itu dikawatirkan bisa membahayakan pengendara dan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Jika hanya masalah kenyamanan berkendara, yang penting masih bisa jalan, tidak apalah. Tapi jika terjadi kecelakaan serius, karena jalan rusak parah, pasti kami akan tuntut penanggung jawabnya. Karena membiarkan jalan rusak tanpa tanda peringatan. Apalagi hanya dibiarkan,” tegas Direktur Lembaga Study Advokasi Rakyat (LSAR) Ragil Ahmad Bahri kepada media ini.
Sorotan tersebut ditegaskan Ragil, terkait ditemukannya sejumlah kerusakan jalan yang cukup membahayakan dan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Parahnya lagi, hanya dibiarkan dalam kondisi rusak selama kurang lebih sekitar 7 bulan terakhir.
Menurut Ragil, selain banyak jalan berlubang dan aspal yang terkelupas. Beberapa kerusakan jalan yang dibiarkan dan tidak ditangani diantaranya, plat deutker yang ambruk di sekitar desa Teluk Jaya. Penurunan dasar aspal setinggi 15 Centimeter sepanjang kurang lebih 35 meter, antara Dusun Ambotuban dan Desa Lingadan, longsor Desa Diule yang menutup setengah badan jalan serta puluhan titik kerusakan parah disepanjang jalan hutan lindung Desa Pinjan.
” Siapapun pihak yang bertanggung jawab, disepanjang ruas jalan tersebut, kami nilai tidak becus bekerja, tidak profesional dan patut dievaluasi. Sebab orang seperti ini, tidak punya beban moral terhadap tugasnya. Jangan harap orang seperti ini, punya inisiatif mencari solusi, selain hanya berharap tersedianya anggaran,” nilai Ragil.
Menurut Ragil, sepengetahuannya, khusus untuk wilayah Kabupaten Tolitoli, setidaknya ada tiga pembagian tugas dalam melakukan pemeliharaan jalan.
Yakni mulai dari ruas jalan 1.4 sepanjang dari Desa Ogoamas hingga Desa Malala Kecamatan Dondo. Kemudian ruas jalan 1.3 mulai dari Desa Malala Hingga Desa Lingandan Kecamatan Tolitoli Utara. Dan ruas jalan 1.2, mulai dari Desa Lingadan hingga Desa Negeri Lama Kabupaten Buol.
” Hanya diruas jalan Lingadan hingga Buol itu saja, yang kami nilai amburadul, yang lain, jika terjadi kerusakan langsung ditangani. Contohnya Dusun Bambuan dan Desa Bajugan, begitu rusak langsung ditangani. Inilah dasar kami menilai, PPK atau penanggung jawab jalan ini tidak becus dan tidak punya inisiatif,” tutur Ragil.
Dikonfirmasi mengenai kerusakan jalan, Davis selaku PPK 1.2 Satker BPJN Wilayah I Sulteng, mengatakan, dibiarkannya kerusakan jalan tersebut dalam kondisi rusak, dikarenakan belum adanya anggaran pemeliharaan.
“Kontraknya sementara proses, makanya belum ditangani. Ini sementara kami urus,” jawab Davis saat dikonfirmasi.
Ia juga menerangkan, terkait rambu peringatan pada beberapa titik kerusakan jalan, pihaknya telah memasang pada dua arah berlawanan.
” Kalo sekarang ini tidak ada disekitar lokasi, mungkin ada orang yang memindahkan,” jelas Davis menutup keterangan. (Ren