PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat pengungkapan 368 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari ratusan perkara tersebut, polisi menetapkan 481 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan kilogram sabu sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan sebanyak 481 tersangka terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan. Selain itu, penyidik menyita 27 kilogram sabu serta 53.455 butir obat berbahaya dari berbagai pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
“Capaian ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama polres di wilayah hukum Sulawesi Tengah,” kata Pribadi Sembiring saat konferensi pers pemusnahan 19 kilogram sabu di Mako Polda Sulteng, Jumat (26/6/2026).
Pribadi menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar pada periode tersebut ialah penyelundupan 16 kilogram sabu melalui Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu yang terungkap pada April 2026. Dalam perkara itu, polisi telah menangkap enam orang pelaku.
Meski demikian, penyidik masih memburu seorang pria berinisial MT yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi sabu dalam jaringan tersebut. MT telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sudah meninggalkan Kota Palu.
Polda Sulteng memastikan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkotika tersebut, termasuk memburu MT hingga berhasil ditangkap serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di Sulteng.*


