SULTENG, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menutup masa persidangan kedua tahun kedua sekaligus membuka masa persidangan ketiga, Selasa 25 Mei 2021.

Rapat paripurna dengan dua agenda itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arus Abdul Karim serta Wakil Ketua III, Muharram Nurdin. Sementara Gubernur Sulteng diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Mulyono di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Rapat digelar langsung serta melalui video confrence.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim menjelaskan, pada masa sidang kedua tahun kedua 2021, DPRD Sulteng telah melaksanakan sejumlah agenda kedewanan.

Yakni rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng hasil Pilkada tahun 2020

Paripurna pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sulteng pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Reses, dan koordinasi dan komunikasi dalam dan antar daerah

Kemudian paripurna penyampaian pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Provinsi Sulteng tahun anggaran 2020. Paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng masa jabatan 2016-2021.

Lalu rapat paripurna  penetapan Ranperda Provinsi Sulteng tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang kesehatan daerah.
Serta kegiatan daerah lainnya di dalam daerah maupun diluar daerah

Selanjutnya kata Arus, dalam masa sidang 2 juga telah ditetapkan produk dewan berupa keputusan DPRD sebanyak lima keputusan dan sebanyak tujuh keputusan pimpinan DPRD Sulteng.

Segala produk tersebut merupakan hasil kerjasama DPRD dan eksesutif dan partisipasi masyarakat. Baik melalui rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan.

“Produk itu akan disampaikan kepada Gubernurubernur untuk ditindaklanjuti,”jelasnya.

Sementara pada masa sidang 3 tahun ke 2 juga telah ditetapkan sejumlah agenda yang diputuskan melalui rapat  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulteng tanggal 24 Mei

Antara lain rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, paripurna penyampaian rekomendasi hasil Pansus LKPJ tahun 2021.
Pembahasan/penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020.

Koordinasi komunikasi antar daerah, Reses, penetapan KUA PPAS tahun 2022, paripurna pembahasan/penetapan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2021.

Kemudian pembahasan/penetapan Ranperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2021.

“Untuk kelancaran agenda dewan yang telah ditetapkan tersebut, atas nama pimpinan berharap pihak eksekutif untuk membangun kerjasama dan harmonisasi Komunikasi yang telah berjalan baik selama ini tetap terpelihara untuk mendukung terlaksananya tugas dewan dan pemerintah daerah,”katanya.

Dalam kesempatan itu, Arus Abdul Karim menambahkan, bahwa untuk menjaga suasana ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diharapkan agar kerja sama yang baik yang telah tercipta diantara sesama unsur koordinasi pimpinan daerah tetap terpelihara

“Hal ini penting karena hanya dengan demikian kita dapat melaksanakan tugas pemerintah, pembangunan, utamanya dalam memberi pelayanan umum kepada masyarakat di daerah Sulteng,”pungkasnya.(TIM)