DONGGALA, CS – Pemerintah Desa (Pemdes) Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di lima dusun di desa tersebut.

“Ini adalah penyaluran ke dua di tahun ini. Penyaluran pertama tanggal 11 Mei dan hari ini penyaluran kedua, ” Ujar Kepala Desa Bale, Adam, di selah – selah penyaluran tahap dua, 15 Juni 2021.

Adam menyampaikan, kegiatan itu merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 222, tentang pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2021, dengan besaran anggaran yang ditetapkan per PKM Rp300 ribu, yang bersumber dari DD, untuk Januari sampai dengan Desember tahun 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan di atas, bahwa penerima BLT akan menerima selama 12 bulan kecuali penerima juga menerima dana bantuan lain, misalnya BPNT, BST Bansis dan PKH,” terangnya.

Dijelaskan Adam, jika dalam perjalannya KPM BLT tersebut, namanya keluar sebagai penerima bantuan lain dari Kementerian Sosial (Kemensos). Maka nama sebagai penerima BLT akan dihapus dari daftar penerimaan.

Dikesempatan itu, Adam berpesan kepada KPM, agar BLT tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan kebutuhan hidup masyarakat, khususnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Karena menurut dia, 58 KPM yang menerima dana BLT rata-rata lansia, janda, penyandang disabilitas yang belum tercover pada Dinas Sosial (Dinsos), dan beberapa keluarga miskin lainnnya.

Penyaluran itu dihadiri oleh Babinsa Desa Bale, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TTG) , Pendamping Desa, BPD dan jajaran Pemdes Bale. **