Pemkab Donggala Ajukan Tiga Ranperda

Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa, SH, MH, saat menyampaikan penjelasan terhadap tiga buah Ranperda Kabupaten Donggala tahun 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Senin 12 Juli 2021. (FOTO : Channelsulawesi.id)

DONGGALA, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada masa sidang kedua tahun 2021 ini.

Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa, SH, MH, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Donggala telah mengajukan empat buah buah Ranperda, diantaranya Ranperda tentang pendidikan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Uwe Lino.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ada Pelanggaran Massif di Pilkada Morut ?

“Selanjutnya, Ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 55 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Serta Ranperda Peraturan daerah penyelenggaraan kearsipan, ” Ucap Kasman pada penyampaian penjelasan atas tiga buah Ranperda tersebut dalap Rapat Paripurna, di DPRD Donggala, Senin 12 Juli 2021.

Lanjut Kasman, dari empat Ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan, hanya tiga Ranperda yang disepakati diagendakan untuk dibahas pada masa sidang kedua tahun sidang 2021 ini.

“Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan belum dapat dilakukan pembahasan, karena terkendala hal-hal yang bersifat teknis, ” Katanya.

Baca Juga :  Lawan Covid-19, Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Hidupkan Gotong Royong

Ketiga Ranperda tersebut diajukan dengan harapan, agar masyarakat Donggala semakin cerdas intelektual, cerdas spiritual, dan cerdas emosional. Dengan substansi dasar pemikiran untuk mendorong pengelolaan pendidikan, agar dapat berfungsi optimal.

“Pemda juga mengajukan Ranperda tentang penyertaan modal kepada PDAM Uwe Lino, yang merupakan unit usaha milik Pemda, yang bergerak dalam usaha penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat umum, dan bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, khususnya di bidang air minum, ”  jelasnya menutup. (ADK)

Pos terkait