PALU, CS – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyampaikan, pemberlakuan denda bagi para pelaku usaha yang melewati batas jam buka untuk sementara ditiadakan, dan operasi yustisi dilaksanakan secara humanis.

“Saya minta hasil sanksi untuk dikembalikan kepada pelaku usaha yang terjaring dalam operasi Yustisi,” ucap Hadianto, saat memimpin  rapat penanganan Covid-19,  secara virtual dari kediamannya, Rabu 14 Juli 2021.

Ia berharap agar masyarakat bisa melakukan penertiban diri secara ikhlas dengan kesadaran masing-masing, kemudian membentuk kesepahaman berpikir untuk melawan Covid-19 secara bersama-sama.

“Supaya ekonomi, pendidikan, ibadah maupun aktivitas lainnya bisa berjalan normal,” imbuhnya.

Rapat itu juga membahas tentang kelanjutan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu.

Walikota mengatakan, pihaknya sangat konsen dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,  apalagi Kota Palu masuk dalam daerah PPKM.

“Kita harus melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya secara efektif dan efesien sehingga apa yang diharapkan dari PPKM ini betul-betul bisa mengendalikan Covid-19 di Kota Palu,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palu masih memberikan kelonggaran beberapa tempat dalam situasi PPKM, supaya kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan walaupun dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.

Ia mengingatkan agar aparat yang bertugas dalam operasi Yustisi untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menjalankan operasinya secara humanis.

“Tidak perlu bersikap keras karena khawatirnya tidak bisa diterima sehingga apa yang kita harapkan tidak berjalan dengan baik. Olehnya operasi Yustisi saya harap dijalankan secara humanis,” pesannya.

Rapat tersebut juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah kota Palu, H. Asri, SH unsur Forkopimda Kota Palu, para Camat, Lurah, dan sejumlah pejabat terkait, di Ruang Bantanya, Kantor Walikota. **