PALU,CS – Rencana peminjaman anggaran untuk managemen persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu batal dilakukan tahun ini. Pemerintah pusat belum menyetujui rencana tersebut sebelum dilakukan kajian yang matang.
Pembatalan ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu yang membahas hasil evaluasi Gubernur Sulteng atas Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, Selasa 12 Oktober 2021.
Anggota Banggar DPRD Palu, Joppy A Kekung menejelaskan, dengan adanya pembatalan itu, maka nilai pinjaman yang telah masuk dalam rencana belanja dalam APBD perubahan otomatis dihilangkan.
“Jadi rencana belanja dalam APBD Perubahan 2021 itu berkurang,”kata Joppy, Selasa 12 Oktober 2021.
Secara umum hasil evaluasi Gubernur Sulteng terhadap Ranperda APBD-P 2021 hanya menitik beratkan evaluasi pada pembatalan rencana peminjaman tersebut.
“Penjelasan Pemkot Palu bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui pinjaman tersebut,”jelasnya.
Rencana peminjaman anggaran tersebut papar Joppy sebelumnya telah dimasukkan dalam rencana belanja dalam APBD-P 2021 yakni sebesar Rp 42 Miliar yang sebelumnya nilai tersebut direncanakan Rp65 Miliar.
Menurutnya, peminjaman anggaran tersebut akan kembali dianggarkan dalam pembahasan APBD murni 2022.
Pada bagian lain, Joppy menejelaskan, bahwa dengan selesainya evaluasi terhadap Ranperda APBD-P tersebut, maka Pemkot Palu sudah bisa mulai melaksanakan program anggaran dan kegiatan pembangunan dengan APBD P tersebut.
“Rapat Banggar tadi pada dasarnya hanya merupakan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga Pemkot harusnya sudah bisa mulai melaksanakan program anggaran dan kegiatan yang telah direncanakan,”pungkasnya.(***).