PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mencatat masih adanya sejumlah agenda strategis yang belum rampung dibahas selama masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola,  saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I sekaligus pembukaan caturwulan II tahun 2026 yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).

Rico menjelaskan, masa persidangan caturwulan I berlangsung selama 86 hari kerja, terhitung sejak rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan.

Selama periode tersebut, DPRD Kota Palu telah menyelesaikan sejumlah agenda penting, di antaranya tahapan prosedur hibah milik daerah bagi korban bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit.

Agenda tersebut telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026 dan diteruskan kepada Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait.

Selain itu, DPRD juga menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada tahap pembicaraan tingkat II. Namun, regulasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Meski demikian, sejumlah agenda lain masih belum terselesaikan, salah satunya pembahasan panitia khusus (pansus) laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025 yang telah disampaikan sejak 30 Maret 2026.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, laporan pansus akan disampaikan sekaligus disertai rancangan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.

Selain itu, DPRD Kota Palu juga masih memperpanjang masa kerja panitia khusus pengawasan pertambangan selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palu, anggota DPRD, para lurah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu. *