PALU, CS – DPRD Kota Palu menegaskan masih terdapat sejumlah agenda penting yang belum tuntas pada masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 dan akan dilanjutkan pada periode berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I sekaligus pembukaan caturwulan II tahun 2026 yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).

Rico menjelaskan, selama 86 hari kerja masa persidangan caturwulan I, DPRD telah menyelesaikan sejumlah agenda, namun masih ada beberapa pembahasan yang membutuhkan kelanjutan dan pendalaman lebih lanjut.

Salah satu agenda yang telah diselesaikan adalah tahapan prosedur hibah milik daerah bagi masyarakat korban bencana alam 28 September 2018, berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit yang telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026.

Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada pembicaraan tingkat II. Namun, perda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski sejumlah progres telah dicapai, beberapa agenda strategis masih berlanjut, termasuk pembahasan panitia khusus (pansus) laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025 yang masih dalam tahap penyusunan rekomendasi.

Selain itu, DPRD juga masih melanjutkan masa kerja panitia khusus pengawasan pertambangan yang diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.

Ketua DPRD menegaskan, seluruh agenda yang belum selesai akan menjadi prioritas pembahasan pada masa persidangan caturwulan II tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palu, anggota DPRD, para lurah, serta pejabat. *