SULTENG, CS – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng), Hendra Yudistira menyampaikan, sejauh ini Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) jalan dan angkutan umum.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh karyawan agar senantiasa siaga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Sehingga apabila ada korban meninggal dunia yang kasusnya terjamin Jasa Raharja, dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu hari, dan memastikan korban luka-luka dijaminkan biaya rawatannya ke pihak rumah sakit,” tegas Hendra Yudistira, di Palu, Kamis 25 November 2021.
Hendra menyampaikan, sampai dengan Oktober 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng telah bekerja sama dengan 34 Rumah Sakit. Hal ini sebagai wujud negara hadir melalui Jasa Raharja, secara proaktif dan kolaboratif meringankan beban pasien dengan proses penjaminan biaya rawatan korban ke pihak rumah sakit. Sehingga, apabila terdapat korban kecelakaan, maka Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan sampai dengan batas maksimal Rp.20 juta, dan korban yang telah dijamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana pribadi untuk membayar ke Rumah Sakit, karena pihak rumah sakit yang nantinya akan menagihkan biaya rawatan ke Jasa Raharja.
“Saat ini Jasa Raharja telah mencapai 93,59 persen proses penyerahan santunan luka-luka diserahkan dengan mekanisme overbooking (penjaminan) ke rumah sakit, sehingga saat ini korban sudah minim yang mengajukan klaim secara pribadi (reimbursement),” ujar Hendra.
Hendra Yudistira menambahkan, hingga Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp. 19,72 miliar. Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 8,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Karena terdapat kebijakan PPKM yang membatasi mobilitas masyarakat secara langsung berdampak terhadap penurunan tingkat laka lantas.
Lanjut dia, walaupun angka penyerahan santunan mengalami penurunan, namun tidak mengurangi tanggungjawab Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan kepada korban atau ahliwaris, bahkan berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat, melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan.
“ Seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Dengan demikian masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” terangnya.
Kata dia, dalam upaya meningkatkan pelayanan, Jasa Raharja juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari libur, sabtu dan minggu.
“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, dimana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital. Namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” tutup Hendra. **