Jasa Raharja Serahkan Santunan Duka pada Ahli Waris Korban Lakalantas di Banggai

SULTENG, CS –  Jasa Raharja menyerahkan santunan duka kepada ahli waris korban Kecelakan Lalulintas (Lakalantas)  di Jalan Trans Luwuk-Balantak, Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu 16 Februari 2022.

Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya, petugas Jasa Raharja Banggai Kepulauan (Bangkep), Jimmy Martin Silitonga melakukan pendataan ahli waris, di Desa Tatarandang, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Bangkep.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pemkab Pasangkayu Serap Masukan Dari Forum Anak

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng), Hendra Yudistira, SE., MM. QWP, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Maka santunan korban meninggal dunia langsung diserahkan pada hari Jum’at 18 Februari 2022 ,dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta,” ucap Hendra, di Palu, Jum’at 18 Februari 2022.

Baca Juga :  Untuk Pembinaan Atlit, KONI Tolitoli Harap Bantuan Anggota DPRD Sulteng Dapil Tolitoli-Buol

Hendra menyampaikan, apa yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.

“Walau di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam memberikan pelayanan, PT. Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankkan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Hadiri Wisuda ke 121 Untad Palu

“Kami berharap dana santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban,”, tandas Hendra.

Perlu diketahui, Lakalantas tersebut terjadi di Jalan Trans Luwuk- Balantak, tepatnya di Desa Buon, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu 16 Februari 2022 lalu. Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha dengan Sepeda Motor Honda yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Yamaha, Mbolit Kuadang yang merupakan warga Desa Tatarandang Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Bangkep meninggal dunia di lokasi kejadian. **

Pos terkait