DONGGALA, CS – Di tengah Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Tiga di Kabupaten Donggala, turnamen Sepak Bola Syafiah Cup 2021 digulir sejak tanggal 21 November 2021.

Turnamen sepak bola tersebut digelar,  di Lapangan Persetama Stadion, Desa Mapane Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala tanpa mengantongi izin dari Polres Donggala.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Syafiah Basir, S. IP, M. AP, menegaskan bahwa pelaksanaan turnamen sepak bola Syafiah Cup 2021 sudah sesuai dengan prosedur.

“Berkaitan dengan izin pelaksanaan turnamen, tentunya kita buka semua sudah sesuai dengan prosedur, kami juga mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Donggala, ” ucap Syafiah, pada channelsulawesi.id, Senin 13 Desember 2021.

Lebih lanjut, kata dia, ada tujuh poin permintaan dari Polres Donggala untuk dipenuhi sebagai syarat administrasi, pelaksanaan pembukaan turnamen Sepak Bola, ada tujuh poin dan juga sudah  dipenuhi.

Tujuh point tersebu adalah Izin tempat pertandingan, Rekomendasi dari Polsek , Rekomendasi dari satuan gugus covid kabupaten, Surat pernyataan dari tokoh masyarakat, Surat pernyataan dari panitia pertandingan, Proposal kegiatan bola dan Rekomendasi dari puskesmas.

Kata dia, kalau alasannya tidak ada izin berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19 dari Kepolisian, tapi karena sudah ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Donggala maka turnamen ini tetap sudah memenuhi kriteria.

“Turnamen ini juga satu-satunya turnamen Sepak Bola di Sulteng yang sedang berlangsung, membuka pelayanan vaksin gratis, sampai sekarang panitia menggaransi bahwa orang yang mau masuk itu harus menunjukan kartu vaksin,” jelasnya.

Lanjut Syafiah, turnamen ini juga ikut mendorong peningkatan pelayanan vaksin di Kabupaten Donggala, dengan begitu turut membatu Satgas COVID-19 dalam memenuhi target vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Terpisah, Kapolres Donggala AKBP Yudie menjelaskan bahwa Polres Donggala memang tidak mengeluarkan izin atas pelaksanaan Turnamen Syafiah Cup 2021.

“Apabila ada kegiatan harus ada surat dari Satgas COVID-19 dan sesuai prokes,” tegas Kapolres Yudie.

Selain itu, kata dia, kegiatan  juga harus mendukung kegiatan vaksinasi, sudah tentu seluruh panitia dan peserta wajib untuk di vaksin.

Diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.54 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Olahraga saat PPKM Level 3 dan 2 di Luar Jawa-Bali, dalam Pasal Lima menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 2 (dua), dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%. Kedua, Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Ketiga, Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.

Selanjutnya, Keempat, Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan. Kelima, Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan. (ADK)