BANGGAI, CS – Dalam rangka memperingati hari hutan sedunia yang jatuh pada 21 Maret. Aktivis Agraria, Eva Susanti Bande, meminta kepastian atas berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Wanita yang akrab disapa Eva itu mengatakan, berakhirnya HGU PT. KLS Nomor 1 Desa Singkoyo 1991/1992 di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai harus dipastikan sebagai momentum berakhirnya penderitaan rakyat atas praktik PT KLS di dataran Toili.
Ia mengatakan, perjuangan panjang serikat-serikat tani atas keadilan sepatutnya oleh pemerintah direspons dengan segera dan redistribusi area ini kepada rakyat secepatnya dilaksanakan.
“HGU yang sudah Habis masa waktunya adalah objek Reforma Agraria, maka wajib pemerintah dan BPN redistribusi atas HGU PT KLS di Desa Singkoyo kepada petani penggarap yang benar-benar petani,” tulis Eva merilis, Senin 22 Maret 2022 malam.
Ia mengatakan, mereka Serikat Petani Pejuang Tanah Air beserta serikat-serikat tani yang berhimpun di dalamnya, akan mengawal proses ini, agar tidak lagi menjadi objek permainan pemerintah.
Pihaknya juga mendesak BPN membatalkan tiga HGU PT KLS, yaitu HGU Nomor 29 Desa Toili/Sinorang seluas 113 Hektar tahun 2007, HGU No. 30 Desa Toili/Saluan luas 193 Hektar tahun 2007, dan HGU No. 31 Desa Toili luas 135 Hektar tahun 2007 yang terbit dalam Suaka Margasatwa Bangkiring dan areal pertanian sawah milik masyarakat Tetelara.
“Kami meminta BPN segera melakukan redistribusi area ini pada masyarakat petani yang sudah berjuang. Kemenangan rakyat sudah di depan mata, rakyat tidak boleh lalai. Serikat-serikat tani segera mengawal dan mengkonsolidasikan diri dengan matang dan kuat untuk pelaksanaan langkah-langkah perjuangan lebih lanjut,” tandas Eva. **