DPRD Palu akan Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Kawasan Wisata Religi

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akan memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif  tentang kawasan wisata religi Kota Palu tahun 2023.

“Rembuk pada hari ini untuk memberikan gambaran bagaimana urgensinya DPRD Kota Palu membuat Perda tentang kawasan wisata religi. Ini akan menjadi sebuah inspirasi. Insyaallah pada tahun 2023, akan dimasukan ke dalam program pembentukan peraturan daerah,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal Dg Sewang, di Salah satu kafe di Kota Palu, Sabtu 19 November 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Danau Kecil Muncul di Tambang PT CPM Meresahkan, Fraksi PKB DPRD Palu Minta Pemerintah Bertindak

Kata Rizal, Perda tersebut akan diprioritaskan pada awal tahun 2023 mendatang. Dari program iti akan dibentuk tim penyusun akademik. Diantarnya dari pihak Kemenkuham, akademisi, stakeholder terkait.

Rizal menyampaikan, berangkat dari pertemuan  itu. Kedepanya akan digelar kembali diskusi yang sama, dengan membentuk satu tim khusus.

“Setelah tim terbentuk dan telah dilaksanakan penyusunan naskah akademik, akan dianggarkan pada tahun 2023,” terangnya.

Politisi PKS itu berujar, diharapkan konsep Raperda itu rampung di awal tahun 2023. Kemudian akan dipresentasekan kepada Bapemperda DPRD Kota Palu.

Baca Juga :  PSE 2023 dibuka Tanpa Cabor Sepak Bola

Dijelaskannya, tujuan pelaksanaan rembuk itu, untuk menampung ide dan gagasan bagaimana Kota Palu memiliki ikon wisata religi.

Disampaikannya, ide dan gagasan yang dikemukakan pada diskusi tersebut, sangat menginspirasi dan kaya akan ilmu pengetahuan.

Karena menurutnya, dengan adanya Perda wisata religi di Kota Palu, bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Dimana dengan adanya objek wisata, tentunya akan membangkitkan usaha-usaha masyarakat.

Hal itu menjadi cenderamata dari anggota DPRD Kota Palu masa jabatan tahun 2019 hingga 2024.

“Sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Palu, Peraturan Daerah ini sudah harus selesai. Perda itu menjadi cenderamata dari anggota DPRD Palu masa jabatan 2019-2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Polemik Penertiban Reklame di Kota Palu Masuk Parlemen, DPRD Terbitkan 3 Rekomendasi

Kegiatan pada hari itu dihadiri pihak UIN Datokarama Palu, UNISA Palu, tokoh Alkhairaat , tokoh masyarakat, beberapa lurah dan instansi terkait Pemkot Palu. **

Pos terkait