BANGGAI, CS –Bupati Banggai H. Amirudin, terpaksa memberhentikan sementara Laduna Tabunako dari jabatannya sebagai Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong.

Pemberhentian sementara itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai nomor 141/717/DPMD, yang ditanda tangani Bupati Banggai, tertanggal 5 Juni 2023.

Laduna Tabunako sebagai Kepala Desa Toili, diduga terlibat kasus korupsi anggaran stunting berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng.

Sebelum menerima surat pemberhentian, Laduna Tabunako telah mendapat surat peringatan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banggai nomor 141/330/DPMD tertanggal 15 Mei 2023, atas temuan tersebut.

Dalam beberapa kali surat peringatan, Laduna Tabunako, diinstruksikan untuk melakukan pengembalian. Namun sayangnya, surat peringatan berupa teguran tertulis Bupati Banggai, terus diabaikan.

SK pemberhentian sementara itu didasarkan atas ketentuan pasal 39 ayat (4) Peraturah Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, bupati memberhentikan sementara kepala desa. Apabila dalam 21 (dua puluh satu hari) sanksi administrative berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh kepala desa, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian.

Hingganya, untuk melaksanakan tugas kepala desa, akibat pemberhentian sementara tersebut, Bupati Banggai, H.Amirudin, mengangangkat Alvionita Birana sebagai pelaksana tugas. (AMLIN)