SPBU Depan Depot Pertamina Luwuk Dapat Sanksi

BANGGAI, CS – Buntut dari adanya pengaduan, PT Pertamina Patra Niaga terpaksa menjatuhkan sanksi kepada sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Banggai, salah satunya SPBU yang beralamat di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Terpantau wartawan Channelsulawesi.id, pada Rabu, 14 Juni 2023, di dalam kawasan SPBU, telah terpampang spanduk bertuliskan ” SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga”.

Bacaan Lainnya

Tidak kali ini saja, sebelumnya kepada sejumlah media, pihak PT Patra Niaga mengakui telah memberikan sanksi kepada 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi karena terbukti melanggar ketentuan penjualan produk, pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Atasi Kebutuhan Air Bersih, Dinas PUPR Bangun Sumur Bor Dibeberapa Titik Permukiman

Pemberian sanksi oleh pihak Pertamina untuk melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Yang mana dari 28 sanksi tersebut 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Sebagaimana pada pemberitaan yang dirilis media Online Channelsulawesi.id, menyebutkan, dugaan praktik pungli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Banggai rupanya masih saja terjadi sampai saat ini.

Dalam beberapa waktu melakukan penelusuran yang dilakukan wartawan media Channelsulawesi.id, hasilnya masih terdapat beberapa SPBU masih saja melakukannya.

Sebagai mana pada rilis 18 Mei 2023, ada dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis oleh pihak SPBU, adalah bekerja sama dengan beberapa costumer yang menggunakan mobil dan didalamnya berisi beberapa buah jerigen ukuran 35 liter.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Masih Terus Terjadi, Parahnya Dilakukan SPBU Depan Depot Pertamina Luwuk

Tak tanggung-tangung, beberapa mobil dilayani langsung oleh pihak operator SPBU meski sudah berulang kali masuk. Parahnya, ada beberapa mobil yang dalam sehari sampai 10 kali melakukan pengisian BBM.

Dan itu terjadi pada SPBU yang tepat berhadapan langsung dengan Kantor Depot Pertamina Luwuk, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk.

Sebelumnya media Channelsulawesi.id, telah memberitakan soal dugaan pungli telas dirilis pada 12 Mei 2023 pekan lalu, yang mana diduga Hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Banggai melakukan praktik pungli terhadap penjualan BBM jenis solar Subsidi.

Baca Juga :  Pemkab Banggai Alokasikan Rp 65 Miliar Untuk Danai Pemilukada Tahun 2024

Koordinator Aliansi Generasi Peduli Kearifan Lokal (AGPKL) Kabupaten Banggai, Hasrudin Laseni, menegaskan, jika tindakan yang diambil oleh pihak PT Patra Niaga, sudah tepat dengan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang membuat pelanggaran.

“Tindakan Pertamina sudah tepat. Kami sangat mendukung. Jangan sampai BBM bersubsidi disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan peribadi atau kelompok. Dan kalau perlu, pihak pertamina harus tegas dengan mengurangi jatah subsidi dan meningkatkan jatah industri, ” tegas mantan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai. (AMLIN)

Pos terkait