PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu segera melaksanakan perekrutan tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatife, 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk persyaratan calon Anggota KPPS ditetapkan berdasarkan surat Ketua KPU Kota Palu nomor PP.04.1-SD/7271/2023 tentang pemberitahuan persyaratan KPPS yang mengatur antara lain.

– Warga Negara Indonesia,

– Berusia minimal 17 tahun,

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurang-nya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol bersangkutan.

– Berdomisli dalam wilayah kerja KPPS.

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atu sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

– Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka (2) mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024.

Sedangkan Jadwal pembentukan KPPS sendiri ditetapkan sebagai berikut.

-Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS – 11 Desember hingga 15 Desember 2023

-Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS –  11 sampai 20 Desember 2023

-Penelitian administrasi calon anggota KPPS – 11 sampai 22 Desember 2023

-Pengumuman hasil penelitian administrasi – 23 Desember sampai 25 Desember 2023

-Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS – 29 sampai 30 Desember 2023

-Penetapan anggota KKPS – 24 Januari 2024 dan pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan, jumlah anggota KPPS yang direkrut adalah masing-masing sebanyak 7 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdiri 5 orang untuk penyelenggara dan 2 dari untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas).  Namun KPU Palu dalam hal ini akan melakukan perekrutan terhadap 5 penyelenggara sedangkan untuk Linmas akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

“Tapi Linmas tetap akan di SK-kan KPU Palu,”jelas Idrus, Kamis 7 Desember 2023.

Menurutnya jumlah TPS untuk Pemilu 2024 di Kota Palu sebanyak 1.072 TPS, dengan begitu total calon anggota KPPS dan Linmas yang akan direkrut sebanyak 7.504 orang. Pendaftaran calon anggota KPPS nantinya akan dibuka pada masing-masing wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Palu secara berjenjang.

Berkaitan dengan syarat mampu secara jasmani dan rohani, Idrus mengemukakan dalam proses perekrutan ini calon anggota diwajibkan dengan surat kesehatan (Suket) berbadan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.  Untuk itu pihaknya jelas Idurs akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu untuk kepentingan tersebut.

Komunikasi dimaksud adalah untuk kemudahan mengurus Suket bagi calon anggota KPPS sekaligus mencari formulasi agar ruang ini tidak disalahgunakan bagi orang yang tidak berkepentingan dengan perekrutan KPPS untuk mendapatkan Suket sehat.

Idrus menambahkan, setelah proses perekrutan, seluruh nama-nama calon anggota KPPS nantinya akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (Siakba).

“Kami nanti akan membantu seluruh anggota KPPS ini untuk mengakses Siakba tersebut,”paparnya.

Berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, pada Pemilu 2024 nanti, jumlah honorarium anggota KPPS akan naik menjadi Rp1 juta dari sebelumnya Rp500 ribu.(TIM)