PALU, CS – Fungsi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu akan dilibatkan dalam pengawalan sejumlah program strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga yang ditandatangani di Kantor KPU Palu, Selasa (23/6/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada KPU, tetapi juga dukungan pengamanan pembangunan strategis melalui fungsi intelijen. Pengawalan dilakukan terhadap berbagai program penting KPU, termasuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan program serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pengawalan program strategis, KPU Palu juga memperoleh dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum terkait sengketa penyelenggaraan pemilu maupun tata kelola kelembagaan.

Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit guna memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan KPU memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Tak hanya itu, Kejaksaan dapat berperan sebagai mediator, fasilitator, maupun konsiliator apabila terjadi perselisihan antara KPU dengan lembaga lain atau pihak ketiga.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menjadi landasan penguatan kolaborasi kedua lembaga hingga tingkat daerah.

KPU dan Kejari Palu juga sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.

Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga berharap pelaksanaan program dan tata kelola kelembagaan dapat berjalan lebih akuntabel, memiliki kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani masyarakat. *