Apel Hari Kesadaran Nasional ASN di Pasangkayu: Penekanan pada Disiplin dan Netralitas Pilkada 2024

PASANGKAYU, CS – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN), di pelataran Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu 17 Juli 2024.

Acara ini sekaligus dirangkaikan dengan pembacaan ikrar Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Apel ini dipimpin oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Muhammad Abduh, S.Pd, M.Pd, yang bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Abduh menekankan pentingnya kedisiplinan di kalangan ASN yang harus menjadi contoh pada apel-apel kesadaran selanjutnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Pasangkayu Buka Pelaksanaan Penilaian BBGRM HKG PKK dan Jambore PKK

“Kedisiplinan kita menjadi prioritas utama. Tidak ada lagi yang terlambat dan ini menjadi catatan bagi OPD masing-masing,” ujar Muhammad Abduh.

Ia menambahkan bahwa akhir-akhir ini kedisiplinan ASN mulai menurun, dan apapun resikonya menjadi tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara.

Selain kedisiplinan, Muhammad Abduh juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Sebagai ASN, kita harus menjaga netralitas kita. Siapapun pemimpin kita, kita harus mengikuti arahannya tanpa melanggar aturan,” tegasnya.

Di akhir amanatnya, Muhammad Abduh mengajak seluruh ASN untuk mensukseskan Pilkada tahun 2024 tanpa bentrok, keberpihakan, maupun catatan di Bawaslu.

Baca Juga :  Dinilai Amanah, PPP Banggai Comeback Dukung Duet AT-FM Menuju Dua Periode

“Mari kita berdoa untuk kemajuan daerah kita. Sukses Pilkada adalah sukses kita sebagai ASN dalam menjalankan netralitas kita,” tuturnya.

Apel tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, seluruh Sekretaris Dinas Kabupaten Pasangkayu, para Kabag, Kabid, staf ahli, serta seluruh ASN lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin ASN serta menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (HAMNAH)

Pos terkait