BANGGAI,CS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171//PPHPU.BUP-XIII/2025.

Acara sosialisasi bertempat di Aula Kantor KPU Banggai, Jumat (7/3/2025), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, perwakilan Polres Banggai, perwakilan Kodim 1308 LB, Akademis, LSM, OKP Kepemudaan dan insan pers, serta 18 perwakilan partai politik.

Dalam sambutannya Ketua Komisi KPU Banggai, Santo Gotia menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan saat ini merupakan rangkaian dari tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dimana dalam putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Banggai diberikan waktu 45 hari agar segera melaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Banggai, bahwa untuk Kecamatan Toili terdiri dari 63 TPS tersebar di 25 desa dengan total 26.452 pemilih.

Sedang untuk Kecamatan Simpang Raya jelas Santo, memiliki 26 TPS tersebar di 12 desa dengan jumlah 11.183 pemilih.

“Untuk pelaksanaannya, juga kami masih menunggu keputusan teknis KPU RI terhadap pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut,” ujar Santo yang dalam acara tersebut didampingi komisioner dan jajaran sekretariat KPU Banggai.

Hal menarik, sebelum Santo mengakhiri sambutannya, sebagai pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu yang ada di Kabupaten Banggai, ia menginisiasi agar sejumlah perwakilan yang hadir dapat memberikan pendapat dan masukan terkait pelaksanaan PSU 5 April.**

Reporter : Amlin