BANGGAI,CS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
Untuk kegiatan bimbingan teknis di Kecamatan Simpang Raya dilaksanakan sejak tanggal 20-21 Maret 2025. Sedang di Kecamatan Toili dilaksanakan tanggal 22-26 Maret 2025.
Kegiatan yang melibatkan seluruh Badan Adhoc di dua kecamatan tersebut diikuti PPK, PPS dan KPPS, yang bertujuan memberikan pemaham sekaligus simulasi terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang pada pelaksanaan PSU 5 April nanti.
Komisioner KPU Banggai Divisi Teknis, Hidayat Helingo, menyampaikan bahwa kegiatan Bintek ini merupakan bagian dari tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami sangat mengharapkan bersama bahwa pelaksaan PSU berjalan dengan baik, tertanggung jawab dan hasilnya dapat di percaya publik,” tandasnya.**
Reporter: Amlin