SULTENG,CS – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng H Muhamaad Arus Abdul Karim bersama Sekretaris Dewan (Sekwan), Siti Rachmi Amir Singi mengahdiri Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Munas Asosiasi Sekretaris DPRD seluruh Indoensia (ASDEPSI), Senin 22 Juli 2024 silam di Ball Room Swiss Belhotel, Jambi.

Munas membahas khusus soal kendaraan dinas (Randis)  bagi pimpinan DPRD ini dibuka Ketua ASDEPSI DKI Jakarta, Prasetyo Marsudi dan  diikuti Ketua DPRD se Indonesia.

Yang terdiri dari Ketua DPRD DKI Jakarta, DPRD Sulbar, Maluku Utara, Ketua DPRD Papua, Ketua DPRD Riau. Sementara itu  para  Sekretaris DPRD se Indonesia yang terdiri Sekwan DKI Jakarta, Sekwan  Jambi, Papua, Sulbar, Papua Tengah, Jateng, Bangka Belitungm, NTB, Provinsi Balu, Maluku, Maluku Utara dan Sekwan Sulawesi Tenggara turut hadir dalam kegiatan  rutin tahunan tersebut.

Munas tersebut khusus  membahas tentang Permendagri No 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Randis  bagi pimpinan DPRD, termasuk Randis bagi mantan pimpinan DPRD. Persoalan Randis menjadi relevan untuk dibahas terutama karena akan berakhirnya masa jabatan DPRD se Indonesia.

Tampil membawa materi yakni Direktur Keuangan Daerah (Kemendagri) secara rinci membahas soal Randis. Mulai  soal  tata cara penjualan Randis tanpa lelang bagi para pimpinan, persyaratan  tata cara penjualan.

Persyaratan pimpinan DPRD  antara lain tentang, telah memiliki masa kerja selama atau masa pengabdian selama 4 tahun atau lebih secara berturut – turut terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD, tdak sedang dituntut tindak pidana paling sungkat lima tahun serta  telah menggunakan Kendas secara terus menerus selama masa jabatan sebagai pimpinan DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, juga di bahas tentang Randis bagi mantan pimpinan DPRD, antara lain telah memiliki masa jabatan secara berturut – turut sejak tanggal ditetapkan menjadi pimpinan DPRD sampai berakhir masa jabatan, juga belum memiliki Randis tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat  sebagai pimpinan DPRD.

Pada Munas tersebut,  forum tidak  menghasilkan  kesimpulan. Masalahnya Munas ASDEPSI tersebut tidak korum dan penyusunan AD/ART juga tidak sempurna, sehingga Munas ADPSI II di Jambi  akhirnya diskor hingga awal tahun 2025 (**)