MOROWALI, CS – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur penarikan dan penjualan kendaraan yang dilakukan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Palu.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas jawaban perusahaan pembiayaan terhadap pengaduan konsumen bernomor tiket P260505864.
Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Kuasa Hukum Nasabah, Firmansyah C. Rasyid, S.H., LBH-R menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hubungan hukum pembiayaan maupun adanya tunggakan angsuran nasabah. Namun, LBH-R menilai inti pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penarikan dan penjualan kendaraan yang dinilai tidak transparan.
LBH-R menyebut, jawaban WOM Finance sebelumnya dinilai hanya menjelaskan status tunggakan dan sisa kewajiban nasabah, tanpa memberikan penjelasan rinci terhadap pokok persoalan yang diadukan ke OJK.
Sejumlah hal yang dipertanyakan LBH-R antara lain dasar hukum penarikan kendaraan, identitas pihak yang melakukan penarikan, dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap nasabah, serta mekanisme penjualan atau lelang kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
LBH-R juga mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp2 juta yang dilakukan keluarga nasabah pada Februari 2026 dengan itikad baik, setelah menerima informasi bahwa kendaraan masih dapat dipertahankan agar tidak dijual atau dilelang. Namun, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak nasabah.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata tunggakan angsuran, melainkan apakah prosedur penarikan dan penjualan kendaraan telah dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam tanggapan LBH-R yang disampaikan Kuasa Hukum Nasabah, Firmansyah C. Rasyid. Senin (1/6/2026).
Selain itu, LBH-R menyebut hingga 2 Mei 2026, nasabah dan keluarga tidak pernah menerima informasi resmi terkait tanggal penjualan kendaraan, harga jual, hasil penjualan, maupun perhitungan sisa kewajiban setelah kendaraan dilepas.
LBH-R juga menyoroti Surat Pemberitahuan Hasil Penjualan Kendaraan (SPHPK) yang disebut diterbitkan pada 20 Mei 2026. Surat tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga diterbitkan setelah nasabah mengetahui kendaraan telah dijual dan setelah pengaduan disampaikan ke OJK. LBH-R juga mencatat adanya perbedaan alamat penerima dalam dokumen tersebut dengan alamat resmi nasabah.
Dalam tanggapannya, LBH-R meminta OJK untuk meminta WOM Finance Cabang Palu menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti wanprestasi, pemberitahuan rencana penarikan dan penjualan kendaraan, bukti pengiriman surat ke alamat nasabah, dokumen penilaian harga kendaraan, dokumen penjualan atau lelang, serta rincian perhitungan hasil penjualan yang menimbulkan sisa kewajiban sebesar Rp3.965.135.
LBH-R menegaskan harapannya agar OJK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
LBH-R juga meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi konsumen jasa keuangan.
Reporter: Murad


