SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu 31 Juli 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Dua Ranperda dimaksud adalah Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembanguan Daerah Sulteng
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira dan dihadiri Wakil Ketua (Waket) II Zalzulmidah A Djanggola. 30 Anggota DPRD tercatat ikut dala rapat peripuran tersebut. Sementara Gubernur Sulteng diwakili Sekdaprov Novalina.
Rapat diawali Laporan penyampaian hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 dan 3 sekaligus juru bicara dari Pansus masing-masing. Pansus 2 diketuai H Zainal Abidin Ishak dan juru bicara Husiman Brant Toripalu. Sedang untuk Pansus 3 diketuai Yus Mangun dan Pembicara, Marlelah.
Sekdaprov Sulteng, Novalina mengapresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sulteng yang baru saja meyetujui dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan persetujuab dua Raperda menjadi Perda maka baik langsung dan tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian Visi Pembangunan Sulteng Tahun 2021-2026 “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari disetujuinya dua Perda ini masing-masing kepala daerah terkait melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya dan segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari Perda dimaksud dengan berkoordinaasi pada Biro Hukum (**)