Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat: Evaluasi dan Komitmen Pelayanan Kesamsatan Tahun 2024

MEDAN, CS – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengadakan Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024, Jumat 2 Agustus 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di GRC & Performance Excellence Award 2024

Rapat ini merupakan upaya bersama untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja selama semester pertama tahun 2024.

Hasil dari rapat ini adalah enam Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesamsatan dan akan dilaksanakan oleh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat mengenai Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024. Keputusan ini mengatur ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta prosedur dan mekanisme terkait.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Peresmian Terminal Untuk Tingkatkan Semangat Masyarakat Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Percepatan Mobilisasi Antar Wilayah

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menggaris bawahi pentingnya keputusan bersama ini, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berpotensi menyebabkan kerugian. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menambahkan bahwa implementasi keputusan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan berdampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni juga menyatakan komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Ahmad Fathoni menekankan pentingnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bagi pendapatan asli daerah dan pembangunan di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kecelakaan Speedboat di Perairan Pulau Burung Tewaskan 12 Orang, Jasa Raharja Berikan Jaminan

Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat, masyarakat diharapkan segera melakukan proses registrasi kendaraan bermotor dan pembayaran pajak yang berkaitan untuk meningkatkan validitas data kendaraan dan pelayanan kepada masyarakat. *

Pos terkait