PALU,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2024 dengan acara penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir kepala daerah, Senin 12 Agustus 2024 di Ruang sidang Utama DPRD Sulteng.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua 2 Hj Zalzulmidah A Djanggola. Gubernur dalam kesempatan ini diwakili Sekdaprov Novalina. Rapat Paripurna DPRD Sulteng ini akhirnya menunda penetapan Perda APBD perubahan karena beberapa hal yang termuat dalam laporan Pansus yang dibacakan Irianto Malinggong
Dalam Laporannya Pansus ingin menegaskan bahwa hasil laporan Badan Anggaran DPRD Sulteng harus dilaksankan oleh pemerintah daerah antara lain sebagai berikut:
Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna KUPA dan PPAS-P 2024.
Program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat alias salah kamar pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada OPD terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana tahun 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD Perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD perubahan 2024.
Program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput kembali dan dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024
Pergeseran kegiatan di OPD, agar dapat dilakukan. Karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda, saat usulan Pokir masuk diinput, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD. Karena penginputan oleh Bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Sehingga sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan OPD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Adapun jika hal-hal diatas tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maka Pansus meminta untuk menunda paripurna penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan mengusulkan untuk mengajukan hak angket (**)