Bakal Lawan Kotak Kosong, KIM Plus Dukungan Penuh Pasangan Yaumil – Herny di Pilkada Pasangkayu 2024

Pasangan Yaumil - Herny di Pilkada Pasangkayu 2024, menghadiri deklarasi dukungan KIM Plus, di sekretariat Tim Kampanye, Kamis 5 September 2024. (Foto : Istimewa)

PASANGKAYU, CS – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri dari 11 partai politik termasuk Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKB, PAN, PKS, Demokrat, PPP, Hanura, dan PSI, dengan 25 kursi di DPRD Pasangkayu, resmi memberikan dukungan kepada pasangan Yaumil – Herny sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Kabupaten Pasangkayu 2024.

Ketua Tim Kampanye Pasangkayu Maju untuk pasangan Yaumil – Herny, Uksin Djamaluddin, mengungkapkan dukungan ini di sekretariat Tim Kampanye, Kamis 5 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Panwascam Diingatkan Untuk Tidak Ambil Keputusan Sendiri

Dukungan ini diberikan setelah mempertimbangkan hasil survei dari berbagai lembaga survei nasional. Survei oleh RISETINDO Barometer pada Januari – Februari 2024 menunjukkan popularitas 85,7% dan elektabilitas 41,3%.

Sementara survei oleh Pusat Study Demokrasi dan HAM (Pusdeham) pada April – Mei menunjukkan popularitas 99,2%, likeabilitas 83,5%, dan elektabilitas 42,5%.

Survei terbaru oleh Politika Research & Consulting (PRC) pada Juli – Agustus menunjukkan popularitas 87,8%, akseptabilitas 73,4%, dan kapabilitas 68,8%.

Uksin menambahkan, dengan pertimbangan hasil survei tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari Koalisi Partai KIM Plus memutuskan untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan Yaumil – Herny pada Pilkada Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga :  Jika Terpilih di Pilkada, Pemerintahan Anwar-Reny Berlandaskan Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Pasangan Yaumil – Herny kini menjadi satu-satunya calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu untuk periode 2024-2029.

Meski telah mendapatkan dukungan penuh dari partai-partai, Yaumil dan Herny berkomitmen untuk menjalankan kampanye dengan cara yang sederhana dan tidak berlebihan. Mereka menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, dan sesuai dengan peraturan KPU dan Bawaslu, tanpa adanya pelanggaran. (HN)

Pos terkait