Cacar Monyet Berstatus Darurat, Pemkab Morowali Keluarkan Surat Edaran Waspada

Cacar Monyet (Foto : alodokter.com)

MOROWALI, CS – Cacar monyet (Monkeypox/Mpox) telah menjadi penyakit berstatus darurat kesehatan global oleh World Health Orhanization (WHO). Penyakit ini perlu diwaspdai, karena mendapat penyebaran dengan cepat dan menimbulkan komplikasi yang membahayakan kesehatan.

Dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus tersebut, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menerbirkan Surat Edaran (SE).

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Morowali, Yusman Mahbub, menyampaikan kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: НК.02.02/C/2160/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Mpox.

Baca Juga :  PT. CGG dan PT. TDJ di Demo, Massa Aksi Suarakan 6 Tuntutan

Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting yang harus diikuti oleh masyarakat dan instansi kesehatan di wilayah Kabupaten Morowali. Berikut beberapa poin utama dalam Surat Edaran tersebut:

Kewaspadaan Masyarakat

Masyarakat yang telah melakukan perjalanan dari luar Morowali dan kembali ke daerah asal, serta merasakan gejala seperti ruam kulit bernanah, demam akut di atas 38,5℃, pembengkakan kelenjar getah bening, batuk, pilek, nyeri otot, sakit punggung, dan kelemahan tubuh, diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Pencegahan Penularan

Masyarakat diimbau untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan masyarakat, menghindari perilaku seks yang tidak aman, serta menggunakan masker jika merasa tubuh tidak sehat atau mengalami gejala.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Instruksikan Segera Realisasikan Anggaran Covid-19 dari ABTT

Instruksi bagi Puskesmas dan Jejaringnya

Puskesmas dan jejaring layanan kesehatan seperti klinik dan praktek dokter mandiri diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di instalasi gawat darurat dan perawatan melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko.

Laporan kasus yang ditemukan harus dilaporkan secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Selain itu, Puskesmas juga diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi tentang Mpox kepada petugas dan masyarakat.

Instruksi bagi Rumah Sakit

Rumah sakit di Kabupaten Morowali diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di berbagai instalasi dan klinik melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional.

Baca Juga :  Kepala BKKBN Kunjungi Wakil Ketua MPR RI Bahas Percepatan Pencegahan Stunting

Rumah sakit juga harus melakukan perawatan isolasi terhadap pasien suspek Mpox, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait pengiriman specimen Mpox ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan semua pihak dalam menghadapi potensi penyebaran virus cacar monyet di wilayah Morowali.

Yusman Mahbub mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan yang telah ditetapkan guna melindungi kesehatan dan keselamatan bersama. (MRM)

Pos terkait