MOROWALI, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar tiga rapat paripurna secara beruntun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Senin (7/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Herdianto Marsuki ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., mewakili Bupati Morowali.
Dalam pembukaan sidang, Herdianto menjelaskan bahwa tiga rapat paripurna ini merupakan agenda ke-12, ke-13, dan ke-14 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Hari ini terdapat tiga paripurna yang akan dilaksanakan, salah satunya laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2025 dan enam bulan berikutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dua agenda lainnya mencakup penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, lima Ranperda usulan pemerintah daerah, serta penyampaian Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran oleh Sekretaris DPRD Morowali, Ruhban, terkait pembahasan semester pertama APBD 2025 dan prognosis enam bulan selanjutnya. Dilanjutkan dengan penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Asgar Wahab.
Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sekda Yusman Mahbub menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan Ranperda dimaksudkan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menyesuaikan dengan kekhususan serta kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.
Adapun lima Ranperda usulan pemerintah daerah yang disampaikan adalah:
- Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.
- Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa.
- Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
- Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2026–2027.
Pada agenda berikutnya, Yusman juga memaparkan perubahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunannya berpedoman pada kesepakatan bersama atas dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
“Pemerintah daerah akan berupaya maksimal mewujudkan seluruh program prioritas dengan anggaran yang tersedia, sesuai tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RKPD Perubahan Tahun 2025,” tuturnya.
Ia pun berharap DPRD dapat mendukung serta mempercepat proses pembahasan Ranperda perubahan APBD agar pelaksanaan program kegiatan dapat berlangsung tepat waktu.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Morowali, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, unsur Forkopimda, dan insan pers.
Reporter: Murad


