BANGGAI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melalui Rapat Pleno Tertutup resmi menetapkan tiga pasangan calon pada Pilkada Banggai 2024.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 65 tahun 2024.

Dalam keputusan yang dikeluarkan KPU Banggai, Minggu 22 September 2024 tersebut, menyatakan ketiga pasangan calon yang telah mendaftar, dinyatakan bersyarat sebagai peserta Pilkada Banggai yang dihelat pada 27 November nanti.

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, kepada wartawan menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Sebagai pimpinan lembaga penyelenggara Pilkada Banggai, ia memberikan apresiasinya kepada semua pihak, termasuk para partai politik sebagai pengusung dan pendukung.

Dengan telah ditetapkannya ketiga pasangan calon tersebut, Santo menyebutkan bahwa agenda KPU Banggai selanjutnya adalah menggelar pencabutan nomor urut ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan tahapan pelaksanaan yakni, Senin 23 September 2024, besok malam.

Penetapan pasangan calon tersebut, Santo menegaskan bahwa ini bagian dari komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara, untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Banggai, secara Adil, Transparan dan Akuntabel.

“Penetapan ini menjadi bagian dari tugas kami di KPU untuk melaksanakan Pilkada Banggai berjalan secara demokratis dan transparan,” ujarnya.

Adapun tiga nama-nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan sebagai peserta adalah :

Pertama, DR.Ir.H Herwin Yatim, MM dan Hepy Yeremia Manopo. Partai pengusung PDIP-Hanura.

Kedua, Ir.H.Amirudin dan Drs Furqanuddin Masulili, MM. Partai pengusung dan pendukung, Partai Golkar, PAN, Demokrat, Perindo, PPP.

Ketiga, Hj. Sulianti Murad, SH,.MM dan Samsul Bahri Mang, SH,.MM. Partai pengusung dan pendukung, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS. (AMLIN)