BANGGAI,CS-Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, memimpin pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Simpang Raya. Sosialisasi tersebut mendasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171//PPHPU.BUP-XIII/2025.

Acara sosialisasi berlangsung di kantor Camat Simpang Raya, dihadiri Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan perwakilan BPD se Kecamatan Simpang Raya, Sabtu (8/3/2025).

Ketua KPU Santo Gotia yang didampingi Divisi Pengawasan dan Hukum, Budysastra Bahrun dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai Abd Rauf R.A Barri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

Santo menyebutkan, dalam putusan MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

Selain itu, Santo mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergitas antar lembaga dalam memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU yang berdasarkan jadwal dilaksanakan pada 5 April.

Tak hanya itu, sosialisasi juga sebagai langkah dalam memastikan kesiapan penyelenggara, keamanan pemilih, peserta pemilihan serta masyarakat pada saat PSU berlangsung.

“KPU Banggai akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar partisipasi masyarakat tinggal saat PSU nanti,” tandasnya.**

Reporter: Amlin